Kamis, 05 Desember 2019

Isu Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan

Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Namun pada kenyataannya pada saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya pada masyarakat miskin. Salah satu penyebab rendahnya pemanfaatan pelayanan kesehatan di masyarakat disebabkan oleh biaya kesehatan yang mahal sehingga ases ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah. Asuransi kesehatan adalah salah stu upaya untuk mengatasi ketidakmampuan terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan.
Proses pelayanan kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan pembiayaan kesehatan. Biaya kesehatan ialah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanan kesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan yang berkualitas (assured quality). Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness) dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. (Departemen Kesehatan RI, 2004).
Implementasi strategi pembiayaan kesehatan di suatu negara diarahkan kepada beberapa hal pokok yakni; kesinambungan pembiayaan program kesehatan prioritas, reduksi pembiayaan kesehatan secara tunai perorangan (out of pocket funding), menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya (resources) serta kualitas pelayanan yang memadai dan dapat diterima pengguna jasa.
Dengan adanya asuransi kesehatan memastikan seseorang yang menderita sakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkannya tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekonominya. Ada pihak yang menjamin atau menanggung biaya pengobatan atau perawatannya.
Begitu halnya dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Terkadang masyarakat beranggapan biaya perawatan gigi mahal sehingga mereka tidak mampu membiayai di fasilitas kesehatan milik swasta maupun fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas (Leander, 2015). Dengan adanya Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan yang dapat mengcover pelayanan kesehatan gigi dan mulut adar terciptanya derajat kesehatan gigi dan mulut yang meningkat.
Referece :
Setyawan F E B (2015). Sistem Pembiayaan Kesehatan. Jurnal Kesehatan dan Kedokteran Keluarga, 11 (2). Fakultas Kedokteran Unniversitas Muhammadiyah Malang.
Leander M (2015). Implementasi sosialisasi jaminan kesehatan nasional dalam pelayanan di poli gigi Puskesmas Rujukan To mohon. Jurnal Tumou Tou, 1(3). Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar